Pengertian dan Jenis Reksadana - Salah satu bentuk investasi yang sedang hits saat ini adalah investasi reksadana, lalu apa itu reksadana? Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi yang paling mudah untuk dimiliki masyarakat umum. Berbeda dengan membeli saham yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian, membeli reksa dana relatif tidak sulit karena dapat dibeli langsung melalui manajer investasi yang menjadi pengelola reksa dana atau melalui bank yang menjadi agen penjual reksa dana. Biasanya produk yang ditawarkan reksa dana ini lebih murah dari apabila kita membeli saham, minimal pembelian reksadana ini sebesar Rp 100-250 ribu saja. Baca juga Macam-Macam Bentuk Investasi
Reksadana atau mutual fund adalah suatu sarana yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, dimana kemudian dana tersebut akan diinvestasikan ke dalam portofolio efek (bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari beberapa di antaranya) oleh manajer investasi (MI). Sedangkan menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): "Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi."
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, pertama, adanya dana dari masyarakat (pemodal/investor). Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi(pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut).
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Dan berikut ini adalah Jenis-jenis Reksadana :
1. Reksadana Saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2. Reksadana Campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
3. Reksadana Pendapatan Tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
4.Reksadana Pasar Uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
5.Reksadana Index adalah reksadana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya selisihnya kecil). Jika reksadana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut Exchange Traded Fund( ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik reksadana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds). Baca juga Manfaat Asuransi Secara Umum