Masyarakat Sipil dan Kepentingannya










Pembahasan mengenai masyarakat sipil tidak bias lepas
dari keberadaan NGO, LSM , dan Ormas, yang merupakan elem-elemen pembentukan
civil society. Meskipun demikian dari fakta yang ada sampai saat ini istilah
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) , Organisasi Non Pemerintah (Ornop), maupun
Non Government Organization (NGO) masih menjadi perdebatan yang cukup panjang
dan belum menemukan titik temu. Apakah memang ada perbedaan yang mendasar,
secara esensi , antara LSM dengan Ornop ?




Dalam perkembangannya, di Indonesia masih ada yang
memperdebatkan istilah ini. Disisi lain ada beberapa pandangan yang menyatakan
bahwa antara LSM dan NGO pada dasarnya memiliki esensi yang sama. Akan tetapi,
sebenarnya perbedaan pandangan tersebut bergantung pada latar belakang para
pengusungnya.





Pandangan terkini tentang NGO dan LSM menyatakan bahwa
secara substansi NGO sama dengan LSM, yang membedakan hanyalah pola kerja dan
gerakannya. Dari beberapa pemikiran yang ada, sebagian mengatakan bahasa, LSM
merupakan kelompok yang dibentuk secara sukarela dan swadaya oleh masyarakat.





Kata swadaya dan sukarela memiliki pengertian yaitu
segenap kekuatan yang dimiliki tanpa adanya campur tangan dari pihak luar,
mulai dari ide, program atau kegiatan hingga pendanaan dalam operasionalnya.
Memang, secara epistemology NGO dan LSM memiliki kesamaan, yaitu organisasi
yang mandiri dan dibentuk oleh masyarakat. Akan tetapi, seiring berjalannya
waktu dan adanya berbagai kepentingan baik secara politik, ekonomi, maupun
budaya, sebagian besar LSM berangsur-angsur kehilangan kemandiriannya.
Faktanya, ada beberapa LSM yang hampir seluruh sumber pendanaannya berasal dari
pihak kegita (baik dari dalam maupun luar negeri. Bahkan, ada juga LSM yang
mendapatkan dana dari pemerintah).





Ketidakmandirian LSM menjadi titik krusial bagi
perkembangan Lembaga Swadaya Masyarakat selanjutnya. Jika mengacu kepada konsep
swadaya maupun kesukarelaan seharusnya LSM terbebas dari berbagai kepentingan
di atas. Lembaga Swadaya Masyarakat seharusnya bertumpu dan berintikan pada
kemampuan diri sendiri. Selain itu, LSM tidak seharusnya terkoptasi oleh Negara
atau pemerintah baik dengan kohesi kekuasaan maupun ekonomi. Dengan kata lain
dalam melakukan peran dan fungsinya, sebuah organisasi swadaya (LSM, NGO dan
Ornop) harus berada di luar pemerintah dan sama sekali tidak berkaitan dengan
pemerintah.



Berikut adalah penjelasan khusus mengenai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) : 




Sebagai organisasi independen dan tidak terkooptasi
oleh pemerintah, Ornop merupakan entitas gerakan yang dibentuk oleh masyarakat
di luar Negara. Karena itu, Ornop memiliki karakter tersendiri sebagai
organisasi kerelawanan di luar pemerintah. Meskipun mempunyai kemiripan dalam
hal peristilahan, secara harafiah, LSM berbeda dengan Ornop. Istilah “LSM:
tidak cukup memberikan ketegasan tentang “siapa saja yang dapat menjalankan
organisasi”. Istilah LSM secara konotatif dapat diartikan sebagai lembaga yang
dapat dijalankan oleh siapa saja. Dengan demikian, siapa saja dapat menjalankannya,
baik orang atau kelompok orang yang berlatar belakang sebagai aparat Negara,
birokrasi maupun pengusaha. Karena ketidaktegasan pemaknaan istilah tersebut,
dapat dimungkinkan siapapun boleh masuk sebagai anggota LSM.






Berikut adalah penjelasan khusus mengenai Organisasi Non Pemerintah (Ornop) :

Secara tegas istilah Ornop disampaikah oleh Surya
Culla, Ornop adalah organisasi yang independenden tidak terkooptasi oleh
pemerintah, entitas gerakan yang dibentuk oleh masyarakat diluar Negara, dan
memiliki karakter tersendiri yang disepakati dunia internasional sebagai organisasi
kerelawanan di luar pemerintah. Istilah Ornop lebih jelas, tegas, dan netral
karena merujuk pengertian organisasi non-pemerintah yang sesungguhnya.









Itulah informasi mengenai Masyarakat Sipil dan
kepentingannya yang terbagi di dalam organisasi bersifat sukarela dan non
pemerintah yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Non Pemerintah.  





Share this

Related Posts

close