Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi










Paranormal Ki Gendeng
Pamungkas ditangkap oleh tim Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya. Dia tidak melakukan perlawanan disaat polisi menjemput paksa
dirinya di rumahnya di kawasan Bogor, Provinsi Jawa Barat.





"Yang bersangkutan kami tangkap karena
menyebarkan ujaran kebencian SARA di media sosial," kata Direktur
Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Rabu (10/5/2017).






Ki Gendeng ditangkap di rumahnya beralamat di
Jalan Tanah Merdeka,Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan
Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5)
malam. Saat ini Ki Gendeng dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.






Tim anggota berjumlah 12 orang yang dipimpin oleh
Kompol James Hutajulu yang menangkapnya tanpa perlawanan. Ki Gendeng saat itu
baru saja tiba dari luar kota.






"Tidak ada perlawanan, dia kooperatif saat
ditangkap anggota polisi," imbuh Wahyu.






Kedatangan polisi diterima oleh satpam yang
didampingi oleh Ketua RT. Setelah membacakan surat perintah penangkapan, polisi
lalu menggeledah rumahnya.






Polisi selanjutnya menyita beberapa barang bukti
dari rumah Ki Gendeng. Barang bukti itu di adalah kaos dan jaket bertulisan
'Anti China'.
 






Ki Gendeng ditangkap karena dugaan menyebarkan
ujaran kebencian SARA di mesia social video youtube. Ki Gendeng terkena
 hukuman Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI
Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau
Pasal 156 KUHP.
 



Share this

Related Posts

close