Resmi !! Hizbut Tahrir Indonesia di Bubarkan Pemerintah , Ini Dia Penyebabnya !!







Menko
Polhukam Wiranto mengumumkan niat pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir
Indonesia yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta
menciptakan benturan di masyarakat.



"Setelah
melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu
mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
di seluruh Indonesia," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementrian
koordinator politik hukum dan keamanan, Senin (08/05) siang.





Wiranto
menyatakan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan
itu, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia Jerome Wirawan.





"Pertama, Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam
proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," lanjut Wiranto.





"Kedua,
Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan,
azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," tandas Wiranto.





Ketiga, lanjut
Wiranto, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di
masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban
masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia.
Dari pertimbangan di atas serta
menyerap aspirasi masyarakat, demikian Menkopolhukam, pemerintah Indonesia
mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. 
"Kita
membubarkan tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karena
itu nanti akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan,"
jelasnya lebih lanjut.





"Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap
bertumpuh pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan,
"tambahnya menjawab pertanyaan wartawan 
Namun HTI juga sempat mendapat angin,
antara lain sebuah acaranya di Bogor dihadiri walikota Bogor Arya Bima, dan
sebuah acara lain pada tahun 20 13 dihadiri Adhyaksa Dault, Menteri Pemuda dan
Olah Raga saat itu, di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.







Mereka juga
terlibat dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang
menuntut agar gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipenjarakan.



Share this

Related Posts

close