Bentuk Upaya Bela Negara di
Indonesia
Dalam UU RI nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara. istilah yang digunakan dalam undang-undang
tersebut bukan “usaha pembelaan Negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai
makna sama yaitu “upaya bela Negara”. Upaya bela Negara menurut penjelasan
undang-undang tersebut adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada Negara Indonesia berdasarkan Ideologi Pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Setiap warga Negara Indonesia
harus mengetahui atau memahami bentuk-bentuk upaya bela Negara. Di era
globalisasi ancaman terhadap kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah NKRI bias berasal
dari manapun dan dalam bentuk apapun. Oleh karena itu setiap warga Negara Indonesia
perlu bersikap mawas diri dan aktif melakukan tindakan bela Negara demi
mempertahankan kejayaan Ibu pertiwi. Keikutsertaan warga Negara Indonesai dalam
upaya bela Negara telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa keikutsertaan
warga Negara Indonesia dalam usaha bela Negara diselenggarakan melalui berbagai
cara yakni pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib, pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara
sukarela atau diwajibkan, dan pengabdian sesuai dengan profesi warga Negara masing-masing. Keikutsertaan warga Negara dalam
upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan dilaksanakan di
sekolah/kampus mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi (PT).
Wujud Pengabdian Bela Negara
sesuai profesi adalah sebagai berikut :
1. Pengabdian sebagai
Prajurit TNI
Semenjak era reformasi
terjadi perubahan paradigm dalam system ketatanegaraan di Negara Republik
Indonesia tercinta. Dalam bidang pertahanan dan keamanan Negara terjadi
pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. TNI berperan
sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedangkan
POLRI berperan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hokum
, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri.
TNI sebagai alat pertahanan Negara
Indonesia memiliki peran sangat penting dan strategis berkaitan dengan tugasnya
dalam usaha bela Negara. Tugas TNI yaitu mempertahankan kedaulatan Negara dan
keutuhan wilayah NKRI, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksakan
operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif di dalam tugas
pemeliharaan perdamaian baik di regional dan di internasional (Pasal 10 ayat
(3) UURI Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian TNI merupakan komponen utama
dalam pertahanan Negara. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselematan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara (Pasal
1 ayat (1) UU RI nomor 3 Tahun 2002). Bagaimanakah kriteria yang dikategorikan
sebagai ancaman dalam hal ini ? Dalam konteks ini yang dimaksudkan ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselematan segenap bangsa.
Persoalannya dalam menangani
setiap ancaman yang dating apakah selalu dibebankan oleh TNI yang harus
mengatasinya ? Bergantung kepada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis
ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional
Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen
cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan jika ancaman yang dihadapi berupa
ancaman non-militer ,jadi unsur utamanya ialah lembaga pemerintah di luar
bidang pertahanan sesuai dengan sifat dan bentuk ancaman yang dihadapi didukung
oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
2. Pengabdian Sesuai dengan
Profesi
Di era Globalisasi bela Negara
dapat dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesai dalam bentuk pengabdian
kepada bangsa dan Negara sesuai profesi yang dimiliki. Misalnya warga Negara melalui
profesi tertentu dapat berkiprah untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk
dalam menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau
bencana lainnya.
Berdasarkan UURI Nomor 3
Tahun 2002 dapat diidentifikasi beberapa profesi yang berkaitan dengan kegiatan
menanggulangi akibat perang, bencana alam, atau bencana lainnya , yaitu petugas
PMI, paramedic, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan social. Di samping itu kita
juga mengenal organisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang merupakan
organisasi perlindungan masyarakat secara sukarela. Linmas berfungsi
menanggulangi bencana akibat perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Selain
itu juga memperkecil dampak sebagai akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian
jiwa dan harta benda. Partisipasi aktif dari keanggotaan organisasi
Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan salah satu wujud penyelenggaraan
upaya bela Negara. Dengan demikian warga Negara yang berprofesi sebagai para
medis, tim SAR, PMI , POLRI, petugas bantuan social, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam
upaya bela Negara sesuai dengan tugas profesinya masing-masing.