Unsur dasar dan Landasan Hukum Bela Negara













Unsur Dasar dan Landasan Hukum Bela Negara



Setelah sebelumnya membahas mengenai Pengertian Bela Negara, kali ini akan dibahas mengenai Unsur Dasar Bela Negara dan Landasan Hukumnya terkait Bela Negara.






Unsur Dasar Bela Negara




Berkaitan dengan upaya Bela
Negara salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintahan dan
setiap warga Negara adalah adanya wilayah Negara. Wilayah Negara adalah wadah,
alat , dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela Negara.
Wilayah adalah unsur penting suatu Negara. Unsur lainnya yakni penduduk yang
tetap, pemerintah , dan kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain
berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1993. Konvensi ini diselenggarakan oleh
nehara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo tahun 1933.





Oppenheim-Lauterpacht
berpendapat bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitusi) Negara yaitu mesti ada
rakyat, daerah (wilayah), pemerintah yang berdaulat, dan harus ada pengakuan
oleh Negara lain (deklaratif).





Wilayah NKRI terbentang
sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar
Indonesia yang berhadapan langsung dengan Negara tetangga seringkali
mengakibatkan konflik perbatasan/sempadan yang mengancam dan mengganggu keutuhan
wilayah Negara kita. Contohnya akibat terjadinya konflik perbatasan tersebut
bagi Indonesia sampai berdampak hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan. Untuk
menghindari kejadian kehilangan sebagian wilayah atau bahkan seluruh wilayah
Negara seperti contoh hilangnya pulau Sipadan dan Ligitan tersebut, maka UUD
1945 menegaskan bahwa keikut sertaan setiap warga Negara dalam mengamankan,
mempertahankan , dan membela Negara adalah hak sekaligus kewajiban.





Tindakan bela Negara dapat
dilakukan apabila pada diri setiap warga Negara Indonesia mempunyai adanya rasa
cinta tanah air Indonesia adanya kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia ,
rela berkorban untuk bangsa dan negaranya, dan yakin bahwa Pancasila sebagai
ideology Negara memiliki kesaktian yang ampuh sebagai pemersatu bangsa. Hal
yang tidak kalah pentingnya, setiap warga Negara yang akan melakukan bela
Negara perlu memiliki kemampuan awal unsur bela Negara. Kedua hal yang
disebutkan itu merupakan unsur-unsur dasar bela Negara.






Implementasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara diwujudkan dalam tindakan-tindakan kongkrit sesuai
kontek kekinian di antaranya cinta tanah air Indonesia, adanya kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia, rela berkorban untuk bangsa dan Negara ,
meyakini Pancasila sebagai ideologi Negara, dan memiliki kemampuan awal bela
Negara.





Rajin dan tekun belajar
adalah unsur penting bagi para pelajar/mahasiswa dalam bela Negara. Tindakan
bela Negara bagi pelajar/mahasiswa tidak hanya belajar dengan rajin dan tekun,
tetapi dapat meliputi tindakan lain ketika pelajar/mahasiswa berinteraksi
dengan anggota keluarga lainnya maupun dengan masyarakat. Misalnya di
lingkungan keluarga dapat memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga, bersikap demokratis dalam keluarga, menjaga
nama baik keluarga, Dll. Di lingkungan sekolah misalnya bertindak patuh pada
aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang
diberikan, tidak ikut tawuran, dll. Di lingkungan masyarakat : aktif dalam kegiatan
masyarakat. Di Lingkungan berbangsa dan bernegara : menghormati jasa pahlawan,
berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.


Landasan Hukum Wajib Bela
Negara
 




Setiap warga Negara
Indonesia wajib melakukan bela Negara. Ketentuan wajib bela Negara diatur dalam
ketetapan MPR RI dan Undang-undang. Ketentuan “wajib” seperti diatur dalam UUD
1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) mengandung
makna bahwa setiap warga Negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh
Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.





Berkaitan dengan kewajiban
bela Negara pemerintah Indonesia belum mengharuskan setiap warga Negara untuk
mengikuti wajib militer. Sementara di Negara lain seperti Singapura, Malaysia,
Turki, Korea Selatan , dll telah memberlakukan wajib militer bagi setiap warga
negaranya. Pemerintah kadang kala meminta warga Negara Indonesia yang memiliki
keahlikan khusus (sarjana) untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI
meskipun orang yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri untuk menjadi anggota
TNI.





Landasan hukum wajib bela
Negara untuk warga Negara Indonesia seperti dituliskan berikut ini :





  1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :
    “ Bahwa tiap warga Negara berhak, dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”

  2. UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)
    dan (2) : “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
    Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
    dilaksanakan melalui sistem Keamanan dan Pertahanan Rakyat Semesta oleh Tentera
    Republik Indonesia (TNI) dan kepolisian Indonesia sebagai komponen utama,
    rakyat sebagai komponen pendukung.

  3. Amandemen UUD 1945 Pasal 30
    ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.

  4. Tap MPR No.VI tahun 1973
    tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional

  5. Undang-undang No.29 tahun
    1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat

  6. Undang-undang No.20 tahun
    1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Di ubah oleh Undang-undang Nomor
    1 Tahun 1988

  7. Undang-undang No.39 Tahun
    1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B: “Setiap Warga Negara wajib ikut serta
    dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

  8. Undang-undang No.56 tahun
    1999 tentang Rakyat Terlatih

  9. Tap MPR No.VI tahun 2000
    tentang Pemisahan TNI dengan POLRI

  10. Tap MPR No.VII tahun 20900
    tentang Peranana TNI dan POLRI

  11. Undang-undang No.3 tahun
    2002 tentang Pertahanan Negara
      






Share this

Related Posts

close