Pengertian dan Jenis-Jenis Perusahaan






Sebelum ke pokok bahasan sebaiknya kita ketahui dulu apa sih pengertian perusahaan. Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Sedangkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Pasal 1 Huruf (b) disebutkan, bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.


Dalam membentuk sebuah perusahaan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan yaitu :
  1. Organisasi, yang berfungsi mewujudkan keserasian dan keteraturan dalam kerja.
  2. Tempat yang strategis, sebagai faktor pendukung keberhasilan sebuah usaha.
  3. Faktor produksi, yang terdiri atas sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan.
  4. Produk, baik berupa barang ataupun jasa yang dapat memuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik.
  5. Keuntungan, sebagai tujuan yang hendak dicapai dari usaha yang dikelola.


gedung perusahaan


Faktor-faktor yang harus diperhatikan ketika mendirikan perusahaan
  1. Jenis usaha yang dilakukan, misalnya dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, atau dalam bidang jasa percetakan buku.
  2. Luas usaha dan teknik produksi sesuai besar atau kecilnya perusahaansehubungan dengan lahan yang dibutuhkan.
  3. Lokasi yang dekat dengan faktor-faktor produksi guna menghemat biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Faktor produksi yang dimaksud dapat berupa sumber daya alam, tenaga kerja, modal, atau kewirausahaan.
  4. Sarana dan prasarana yang menunjang, baik transportasi maupun komunikasi guna memperlancar alur distribusi barang atau jasa yang ke luar dan menuju perusahaan.
  5. Pasar yang dituju
  6. Risiko yang mungkin akan ditanggung, seperti bencana alam, penolakan masyarakat sekitar, atau peraturan pemerintah yang menghambat kegiatan perusahaan.


Satu hal yang harus diperhitungkan sebelum mendirikan perusahaan adalah menentukan tujuan utama pendiriannya. Mencapai tujuan tanpa suatu alat adalah tidak mungkin. Modal seperti bahan baku, mesin, atau gedung merupakan suatu alat untuk dapat menggerakkan perusahaan.


Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha

  1. Perusahaan Ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya langsung mengambil dan memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam. Misalnya, perusahaan pertambangan dan penangkapan ikan di lautan bebas.
  2. Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, perusahaan agro industri, perusahaan perkebunan, dan perusahaan perikanan darat.
  3. Perusahaan Industri adalah perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Misalnya perusahaan pakaian dari bahan kain atau perusahaan sepatu dari bahan kulit hewan.
  4. Perusahaan Niaga atau Perdagangan adalah perusahaan niaga adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran atau jual beli barang dari produsen kepada konsumen. Misalnya toko, grosir, serta perusahaan ekspor dan impor.
  5. Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa disebut Perusahaan jasa. Seperti perusahaan telekomunikasi, perusahaan pos dan giro, perbankan, dan asuransi.



Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan :

  1. Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
  2. Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
  3. Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.


Semoga postingan tentang Jenis-Jenis Perusahaan dan Pengertian Perusahaan ini dapat bermanfaat untuk Sobat semua. Baca juga Sistem Ekonomi Indonesia Saat Ini


Share this

Related Posts

close