Mengenal Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)












Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3)
ialah sisa dari suatu usaha / kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan dari definisi di
Undang Undang 32 tahun 2009
mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
dimaksud dengan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah zat, energi, dan/atau
komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup,
dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lainnya. Yang termasuk
dari limbah B3 adalah
bahan baku yang berbahaya
serta beracun yang tidak dipakai lagi kerana sisa kemasan ,rusak,  sisa proses, tumpahan dan oli bekas kapal yang
memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan ini termasuk limbah B3 kalau
mempunyai salah satu / lebih karakter berikut:
gampang meledak, gampang terbakar,
mempunyai sifat reaktif,
mempunyai kandungan beracun, menyebabkan infeksi, memiliki sifat korosif,
dan lain-lain,
bila diuji
dengan toksikologi bisa diketahui
masuk dalam limbah B3







Identifikasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasar dari
jenis, sumber dan karakteristiknya




Jenis limbah B3 menurut dari jenisnya
meliputi :





  1. Limbah
    B3 Jenis
    Gas

  2. Limbah
    B3 Jenis
    Padatan

  3. Limbah
    B3 Jenis Cairan




Jenis limbah B3 menurut dari sumbernya
meliputi :






  1. Limbah
    B3 dari sumber spesifik;

  2. Limbah
    B3 dari sumber
    tidak spesifik;

  3. Limbah B3 dari bahan kimia kada luarsa, bekas kemasan , tumpahan,  serta buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi






Karakteristik dari limbah B3




  • Limbah
    mudah meledak
    ialah limbah yang berada di suhu
    dan tekanan standar (25 °C, 760 mmHg)
    bisa meledak / melalui reaksi kimia
    / fisika dapat menghasilkan gas dengan tekanan dan suhu tinggi yang dengan
    cepat bisa merusak lingkungan
    di sekitarnya.

  • Limbah
    mudah terbakar
    ialah limbah yang memiliki salah satu sifat
    sebagai berikut :


    • Limbah
      berupa cairan yang mengandung a1kohol < 24% volume / pada titik nyala
      tidak lebih dari
      60 °c dan akan menyala bila
      terjadi kontak dengan api
      atau percikannya, sumber
      nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.

    • Limbah
      yang bukan berwujud cairan, di su
      hu dan tekanan standar (25 C,
      760 mmHg) dapat  menyebabkan
      kebakaran melalui
      penyerapan uap air,
      gesekan, perubahan kimia secara spontan dan bila terbakar dapat
      menyebabkan kebakaran terus menerus.

    • limbah
      yang bertekanan yang mudah terbakar .

    • Merupakan
      limbah pengoksidasi.


  • Limbah
    beracun
    ialah
    limbah yang mengandung
    zat pencemar yang bersifat racun
    bagi manusia / lingkungan yang boleh menyebabkan kematian / sakit yang
    serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui kulit, pernafasan , dan mulut.
    Penentuan sifat racun untuk identifikasi limbah ini dapat memakai baku mutu
    konsentrasi TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) pencemar
    organik serta anorganik dalam limbah. Bila limbah mengandung salah satu
    pencemar yang terdapat, dengan konsentrasi
    yang sama / lebih
    besar dari nilai
    di dalam Lampiran II ini, maka limbah tersebut
    adalah limbah B3. Bila
    di nilai ambang batas zat pencemar
    tidak terdapat pada Lampiran II ini maka
    akan dilakukan
    uji toksikologi.

  • Limbah
    yang menyebabkan infeks
    i. Bagian tubuh manusia yang diamputasi dan
    cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium yang
    terinfeksi kuman penyakit yang bisa menular .Limbah ini berbahaya kerana mengandung
    kuman penyakit macam hepatitis dan kolera yang ditularkan
    kepada
    pembersih jalan, pekerja, serta masyarakat di sekitar lokasi pembuangan
    limbah

  • Limbah
    bersifat korosi
    f ialah limbah yang memiliki salah
    satu sifat sebagai berikut :


    • Dapat Menyebabkan
      iritasi (
      rasa terbakar) di kulit.

    • Dapat Menyebabkan
      proses pengkaratan
      (Korosi) pada lempeng baja (SAE 1020)
      dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan suhu pengujian
      55 °C.

    • Mempunyai
      pH sama / kurang lebih sama dengan 2 untuk limbah
      yang bersifat
      asam dan kurang lebih sama dengan dari 12.5 untuk yang bersifat basa.


  • Limbah
    yang bersifat reaktif
    ialah limbah yang memiliki salah satu sifat
    sebagai berikut :


    • Limbah
      yang pada keadaan normal tidak stabil dan
      bias menyebabkan
      perubahan tanpa ledakan.

    • Limbah
      yang
      bisa bereaksi hebat dengan air

    • Limbah
      yang bila bercampur dengan air berpotensi membuat ledakan, menghasilkan
      gas, uap / asap beracun dalam jumlah yang membahayakan untuk kesehatan
      manusia dan lingkungan.

    • Merupakan
      limbah Sulfida,
      Sianida , dan Amoniak pada kondisi pH
      antara 2 dan 12,5 bisa menghasi1kan gas, uap / asap beracun dalam jumlah
      yang membahayakan kesehatan manusia serta lingkungan.

    • Limbah
      yang mudah meledak / bereaksi di temperature dan tekanan standar (25 C,
      760 mmHg).

    • Limbah
      yang
      dapat menyebabkan kebakaran kerana
      melepas / menerima oksigen / limbah organik peroksida yang tidak stabil
      di dalamtemperature
      tinggi.





Kegiatan Pengelolaan limbah B3






Kegiatan
Pengelolaan limbah B3
adalah suatu
rangkaian
dari kegiatan yang
mencakup penyimpanan, reduksi, pe
manfaatan, pengumpulan, pengolahan dan
pengangkutan
serta
penimbunan hasil pengolahan tersebut.
Di dalam rangkaian kegiatan ini terkait
beberapa pihak yang merupakan mata rantai
di dalam pengelolaan limbah B3,
yaitu :


  • Reduksi
    limbah B3
     : Suatu kegiatan di penghasil
    untuk mengurangi jumlah serta mengurangi sifat
    racun dan
    bahaya dari limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan

  • Penyimpanan
    limbah B3
    : kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan
    oleh penghasil
    / pengumpul / pemanfaat / pengolah / penimbun
    limbah B3 dengan
    tujuan penyimpanan sementara

  • Pengumpulan
    limbah B3
     : kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil
    limbah B3 dengan
    tujuan menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada
    pemanfaat
    / pengolah / penimbun limbah B3

  • Pengangkutan
    limbah B3
     : kegiatan pemindahan limbah B3 dari
    penghasil atau dari pengumpul
    / dari pemanfaat / dari pengolah
    ke pengumpul
    / ke pemanfaat / ke pengolah / ke
    penimbun limbah B3

  • Pemanfaatan
    limbah B3
     : kegiatan perolehan kembali (recovery) /
    penggunaan kembali (reuse)
    / daur ulang (recycle) yang berguna untuk
    mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang
    bisa
    digunakan dan juga aman bagi lingkungan
    serta kesehatan
    manusia

  • Pengolahan
    limbah B3
     : proses untuk mengubah karakteristik serta
    komposisi limbah B3 untuk menghilangkan
    / mengurangi sifat bahaya / sifat
    racun

  • Penimbunan
    limbah B3
     : kegiatan menempatkan limbah B3 di suatu
    fasilitas penimbunan dengan
    tujuan tidak
    membahayakan kesehatan
    bagi manusia
    serta lingkungan hidup



Dengan
pengolahan limbah tersebut di atas. maka mata rantai siklus perjalanan limbah
B3 dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah
limbah B3 bisa terawasi. Setiap mata rantai mesti diatur, sedangkan perjalanan
limbah B3
dapat dikendalikan
dengan system manifest
yaitu berupa
dokumen limbah B3. Dengan
adanya system manifest dapat diketahui berapa jumlah B3 yang
dihasilkan serta berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan
serta penimbunan
tahap akhir yang telah
mempunyai
persyaratan
lingkungan.




Share this

Related Posts

close