Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) ialah sisa dari suatu usaha / kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan dari definisi di
Undang Undang 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
dimaksud dengan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah zat, energi, dan/atau
komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup,
dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lainnya. Yang termasuk dari limbah B3 adalah
bahan baku yang berbahaya serta beracun yang tidak dipakai lagi kerana sisa kemasan ,rusak, sisa proses, tumpahan dan oli bekas kapal yang
memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan ini termasuk limbah B3 kalau
mempunyai salah satu / lebih karakter berikut: gampang meledak, gampang terbakar,
mempunyai sifat reaktif, mempunyai kandungan beracun, menyebabkan infeksi, memiliki sifat korosif,
dan lain-lain, bila diuji
dengan toksikologi bisa diketahui masuk dalam limbah B3
Identifikasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasar dari
jenis, sumber dan karakteristiknya
Jenis limbah B3 menurut dari jenisnya
meliputi :
- Limbah
B3 Jenis Gas - Limbah
B3 Jenis Padatan - Limbah
B3 Jenis Cairan
Jenis limbah B3 menurut dari sumbernya
meliputi :
- Limbah
B3 dari sumber spesifik; - Limbah
B3 dari sumber tidak spesifik; - Limbah B3 dari bahan kimia kada luarsa, bekas kemasan , tumpahan, serta buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
Karakteristik dari limbah B3
- Limbah
mudah meledak ialah limbah yang berada di suhu
dan tekanan standar (25 °C, 760 mmHg) bisa meledak / melalui reaksi kimia
/ fisika dapat menghasilkan gas dengan tekanan dan suhu tinggi yang dengan
cepat bisa merusak lingkungan di sekitarnya. - Limbah
mudah terbakar ialah limbah yang memiliki salah satu sifat
sebagai berikut : - Limbah
berupa cairan yang mengandung a1kohol < 24% volume / pada titik nyala
tidak lebih dari 60 °c dan akan menyala bila
terjadi kontak dengan api atau percikannya, sumber
nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. - Limbah
yang bukan berwujud cairan, di suhu dan tekanan standar (25 C,
760 mmHg) dapat menyebabkan
kebakaran melalui penyerapan uap air,
gesekan, perubahan kimia secara spontan dan bila terbakar dapat
menyebabkan kebakaran terus menerus. - limbah
yang bertekanan yang mudah terbakar . - Merupakan
limbah pengoksidasi. - Limbah
beracun ialah
limbah yang mengandung zat pencemar yang bersifat racun
bagi manusia / lingkungan yang boleh menyebabkan kematian / sakit yang
serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui kulit, pernafasan , dan mulut.
Penentuan sifat racun untuk identifikasi limbah ini dapat memakai baku mutu
konsentrasi TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) pencemar
organik serta anorganik dalam limbah. Bila limbah mengandung salah satu
pencemar yang terdapat, dengan konsentrasi yang sama / lebih
besar dari nilai di dalam Lampiran II ini, maka limbah tersebut
adalah limbah B3. Bila di nilai ambang batas zat pencemar
tidak terdapat pada Lampiran II ini maka akan dilakukan
uji toksikologi. - Limbah
yang menyebabkan infeksi. Bagian tubuh manusia yang diamputasi dan
cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium yang
terinfeksi kuman penyakit yang bisa menular .Limbah ini berbahaya kerana mengandung
kuman penyakit macam hepatitis dan kolera yang ditularkan kepada
pembersih jalan, pekerja, serta masyarakat di sekitar lokasi pembuangan
limbah - Limbah
bersifat korosif ialah limbah yang memiliki salah
satu sifat sebagai berikut : - Dapat Menyebabkan
iritasi (rasa terbakar) di kulit. - Dapat Menyebabkan
proses pengkaratan (Korosi) pada lempeng baja (SAE 1020)
dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan suhu pengujian
55 °C. - Mempunyai
pH sama / kurang lebih sama dengan 2 untuk limbah yang bersifat
asam dan kurang lebih sama dengan dari 12.5 untuk yang bersifat basa. - Limbah
yang bersifat reaktif ialah limbah yang memiliki salah satu sifat
sebagai berikut : - Limbah
yang pada keadaan normal tidak stabil dan bias menyebabkan
perubahan tanpa ledakan. - Limbah
yang bisa bereaksi hebat dengan air - Limbah
yang bila bercampur dengan air berpotensi membuat ledakan, menghasilkan
gas, uap / asap beracun dalam jumlah yang membahayakan untuk kesehatan
manusia dan lingkungan. - Merupakan
limbah Sulfida, Sianida , dan Amoniak pada kondisi pH
antara 2 dan 12,5 bisa menghasi1kan gas, uap / asap beracun dalam jumlah
yang membahayakan kesehatan manusia serta lingkungan. - Limbah
yang mudah meledak / bereaksi di temperature dan tekanan standar (25 C,
760 mmHg). - Limbah
yang dapat menyebabkan kebakaran kerana
melepas / menerima oksigen / limbah organik peroksida yang tidak stabil di dalamtemperature
tinggi.
Kegiatan Pengelolaan limbah B3
Kegiatan
Pengelolaan limbah B3 adalah suatu
rangkaian dari kegiatan yang
mencakup penyimpanan, reduksi, pemanfaatan, pengumpulan, pengolahan dan
pengangkutan serta
penimbunan hasil pengolahan tersebut. Di dalam rangkaian kegiatan ini terkait
beberapa pihak yang merupakan mata rantai di dalam pengelolaan limbah B3,
yaitu :
- Reduksi
limbah B3 : Suatu kegiatan di penghasil
untuk mengurangi jumlah serta mengurangi sifat racun dan
bahaya dari limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan - Penyimpanan
limbah B3 : kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan
oleh penghasil / pengumpul / pemanfaat / pengolah / penimbun
limbah B3 dengan tujuan penyimpanan sementara - Pengumpulan
limbah B3 : kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil
limbah B3 dengan tujuan menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada
pemanfaat / pengolah / penimbun limbah B3 - Pengangkutan
limbah B3 : kegiatan pemindahan limbah B3 dari
penghasil atau dari pengumpul / dari pemanfaat / dari pengolah
ke pengumpul / ke pemanfaat / ke pengolah / ke
penimbun limbah B3 - Pemanfaatan
limbah B3 : kegiatan perolehan kembali (recovery) /
penggunaan kembali (reuse) / daur ulang (recycle) yang berguna untuk
mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang bisa
digunakan dan juga aman bagi lingkungan serta kesehatan
manusia - Pengolahan
limbah B3 : proses untuk mengubah karakteristik serta
komposisi limbah B3 untuk menghilangkan / mengurangi sifat bahaya / sifat
racun - Penimbunan
limbah B3 : kegiatan menempatkan limbah B3 di suatu
fasilitas penimbunan dengan tujuan tidak
membahayakan kesehatan bagi manusia
serta lingkungan hidup
Dengan
pengolahan limbah tersebut di atas. maka mata rantai siklus perjalanan limbah
B3 dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah
limbah B3 bisa terawasi. Setiap mata rantai mesti diatur, sedangkan perjalanan
limbah B3 dapat dikendalikan
dengan system manifest yaitu berupa
dokumen limbah B3. Dengan adanya system manifest dapat diketahui berapa jumlah B3 yang
dihasilkan serta berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan serta penimbunan
tahap akhir yang telah mempunyai persyaratan
lingkungan.