Perjuangan Hak Suku Asli Dayak










Masyarakat
Suku Dayak di Pulau Kalimantan (Borneo) di Malaysia, Indonesia dan Brunei
Darussalam melalui Borneo Dayak Forum (BDF) memperjuangkan pengakuan sebagai
penduduk pribumi atau ingenuous peoples di forum resmi Perserikatan
Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat. Hal ini dikemukakan anggota BDF
dari Provinsi Kalimantan Barat, Adrianus Asia Sidot (55 tahun) di Pontianak,
Rabu (15-3-2017). Suku Dayak yaitu sebagai ingenuous peoples di Kalimantan.
“Ini tidak ada berkaitan dengan sistem politik yang berlaku di negara
masing-masing. Tidak  dimaksudkan untuk mewujudkan
Borneno Merdeka. BDF tidak untuk Borneo Merdeka,” kata Adrianus Asia, mantan
Bupati Landak.







Di
Indonesia, Suku Dayak di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Di Federasi Malaysia, Suku Dayak
ada di Negara Bagian Sabah dan Negara Bagian Serawak. Sebagian lagi Suku Dayak
bermukim di wilayah sempadan Kerajaan Brunei Darussalam dengan Negara Bagian
Sabah dan Negara Bagian Sarawak. Negara Bagian Sabah, Federasi Malaysia,
berbatasan  dengan Provinsi Kalimantan
Utara di Indonesia. Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, berbatasan dengan
Provinsi Kalimantan Barat di Indonesia.





“Perjuangan Suku Dayak diakui haknya sebagai penduduk
asli di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, sama seperti yang sekarang diperjuangkan
sejumlah suku di negara Indonesia. Bicara masalah suku, tidak mengenal batas
negara, karena tujuannya sama, yaitu memperjuangkan hak penduduk asli,” kata
Adrianus Asia.





Adrianus mengatakan, komunitas Suku Dayak sekarang sudah
mempunyai perwakilan di forum PBB di kota New York, sehingga untuk keperluan lobi
dan aspek teknis lainnya, bisa langsung dilaksanakan, demi mendapat pengakuan
internasional. Kata Adrianus, untuk bisa memperjuangkan pengakuan di forum
Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka BDF mesti  menggelar pertemuan rutin, tapi tidak
menyangkut aspek politik di negara masing-masing.





Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Penduduk Asli merupakan sebuah
deklarasi yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dalam
sesi ke-61-nya di Markas PBB di New Yorik, pada tanggal 13 September 207.





Deklarasi menggariskan untuk hak individual dan kolektif
para penduduk pribumi, dan juga hak terhadap identitas, budaya, pekerjaan,
bahasa, kesehatan, pendidikan, dan isu-isu lainnya. Dikatakan Adrianus,
deklarasi menekankan hak suku Dayak untuk memperkuat dan memelihara institusi,
tradisi dan budaya, dan hak pembangunan untuk memenuhi keperluan dan aspirasi
penduduk asli di Pulau Kalimantan.





Deklarasi mengharamkan diskriminasi terhadap penduduk
asli, dan memajukan partisipasi mereka secara efektif dan penuh di dalam segala
hal yang menyangkut masalah mereka, serta hak mereka untuk tetap berbeda, dan
mengusahakan visi pembangunan sosial dan ekonomi mereka sendiri.





Walaupun deklarasi ini tidak mengikat secara hukum,
sebagaimana Deklarasi-Deklarasi Majelis Umum lainnya, tapi deklarasi ini
menggambarkan perkembangan yang dinamis dari norma hukum internasional, dan
merefleksikan komitmen dari negara-negara anggota PBB untuk bergerak ke arah
tertentu.





PBB memberikan standar penting bagi perlakuan terhadap
penduduk asli di seluruh dunia, yang tentu saja akan menjadi alat yang berguna
di dalam memberantas pelanggaran HAM kepada 370 juta penduduk asli di dunia,
dan membantu mereka untuk memerangi marjilanisasi dan diskriminasi.





Deklarasi diadopsi PBB pada tanggal 13 September 2007,
dengan 14 suara mendukung, 4 menolak, dan 11 abstain. Ke-4 negara anggota yang
menolak merupakan negara bekas koloni Inggris yang mempunyai populasi penduduk asli
yang besar: Australia, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Kanada.







“Negara-negara yang abstanin adalah Azerbaijan, Bhutan,
Bhangladesh, Georgia, Kolombia, Rusia, Kenya ,Ukraina dan Samoa. Sedangkan 34 negara
anggota lainnya tidak hadir di dalam pemungutan suara,” 






Share this

Related Posts

close