Tentu kita sering mendengar atau membaca
kata-kata skadron udara. Terkadang timbul pertanyaan, apa itu skadron udara?
Skadron udara sendiri merupakan satuan baku yang digunakan oleh angkatan udara
di seluruh dunia. Biasanya skadron udara terdiri atas 12 hingga 24 pesawat
terbang, tergantung jenisnya. Bila dikomparasikan dengan angkatan darat, maka
skadron udara ini dapat disamakan dengan batalyon, dimana dipimpin oleh seorang
mayor (senior) atau letnan kolonel atau kolonel, tergantung jumlah pesawat
ataupun personilnya. Skadron udara selain memiliki nama, juga memiliki nomor,
sebagai identitas bagi skadron udara itu.
TNI Angkatan Udara sendiri memiliki
beberapa skadron udara sebagai kesatuan bagi pesawat-pesawat udaranya. Tidak
melulu hanya pesawat tempur saja, TNI Angkatan Udara juga memiliki pesawat
angkut, pesawat patrol maritim, dan helikopter. Dalam membentuk skadron-skadron
udara, tentu ada aturan baku, tidak asal menomori skadron udara itu. Aturan
tersebut pada awalnya (pasca penyerahan kedaulatan) adalah sebagai berikut
1. Skadron
Udara 1 dipergunakan untuk pesawat pembom.
2. Skadron
Udara 2 dipergunakan untuk pesawat pengangkut pasukan.
3. Skadron
Udara 3 dipergunakan untuk pesawat tempur sergap.
4. Skadron
Udara 4 dipergunakan untuk pesawat intai darat dan utility.
5. Skadron
Udara 5 dipergunakan untuk pesawat intai laut dan amfibi.
Seiring bertambahnya pesawat milik TNI
Angkatan Udara, maka aturan 5 skadron udara yang ditetapkan tidak lagi sesuai
dengan bertambahnya ragam pesawat yang dimiliki oleh TNI Angkatan Udara. Pada
akhirnya, dibuatlah suatu aturan baru dengan tidak mengubah aturan yang lama.
Aturan baru itu adalah sebagai berikut
1. Skadron Udara 6 hingga Skadron Udara 9 diperuntukkan bagi helikopter.
2. Skadron Udara 11 hingga Skadron Udara 19 diperuntukkan bagi pesawat jet tempur sergap, dengan pengecualian Skadron Udara 13 dikosongkan (karena dianggap angka sial) dan Skadron Udara 17 diperuntukkan bagi pesawat angkut khusus VIP/VVIP.
3. Skadron Udara 21 hingga Skadron Udara 29 diperuntukkan bagi pesawat tempur taktis.
4. Skadron Udara 31 hingga Skadron Udara 39 diperuntukkan bagi pesawat angkut berat.
5. Skadron Udara 41 hingga Skadron Udara 49 diperuntukkan bagi pesawat pembom strategis.
Terlepas dari aturan tersebut, tidak
semua skadron udara dioperasionalkan pada masa ini. Beberapa skadron pun
menyesuaikan dengan zaman sehingga terkadang tidak berpatokan pada aturan
diatas, seperti Skadron Udara 1 yang tidak lagi mengoperasikan pembom melainkan
pesawat jet tempur taktis. Berikut adalah daftar skadron udara TNI Angkatan
Udara per 2016.
1. Skadron
Udara 1, berpangkalan di Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
Mengoperasikan pesawat jet tempur taktis BAE Hawk 109 dan BAE Hawk 209.
Bae Hawk TNI AU
Lapangan Udara Supadio
2. Skadron
Udara 2, berpangkalan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta.
Mengoperasikan pesawat angkut ringan CASA/IPTN CN235-110M dan EADS CASA C-295M.
CN-235 TNI AU
C-295 TNI AU
Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma
3. Skadron
Udara 3, berpangkalan di Pangkalan Udara Iswahyudi, Maospati-Magetan, Jawa
Timur. Mengoperasikan pesawat jet tempur-sergap General Dynamics F-16A/B Block
15OCU dan General Dynamics F-16C/D Block 25 upgrade.
Catatan: Untuk
General Dynamics F-16C/D Block 25 upgrade juga dioperasikan oleh Skadron Udara
3, disamping Skadron Udara 16, untuk pembagian berapa unit yang
dioperasionalkan, silakan ditanyakan kepada TNI Angkatan Udara.
F-16 TNI AU
Pangkalan Udara Iswahyudi
4. Skadron
Udara 4, berpangkalan di Pangkalan Udara Abdul Rachman Saleh, Singosari-Malang,
Jawa Timur. Mengoperasikan pesawat angkut ringan CASA C-212-200M.
C-212 TNI AU
Bandara Udara Abdurahman Saleh
5. Skadron
Udara 5, berpangkalan di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi
Selatan. Mengoperasikan pesawat intai maritim Boeing 737-2X9 Surveiller.
Boeing 737-2X9 TNI AU
Bandara Sultan Hasanuddin
6. Skadron
Udara 11, berpangkalan di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi
Selatan. Mengoperasikan pesawat jet tempur-sergap Sukhoi Su-27SK, Sukhoi
Su-27SKM, Sukhoi Su-30MK, dan Sukhoi Su-30MK2.
Bandara Sultan Hasanuddin
SU-30 TNI AU
SU-27 TNI AU
7. Skadron
Udara 12, berpangkalan di Pangkalan Udara Roesmin Nuryadin, Pekanbaru, Riau. Mengoperasikan
pesawat jet tempur taktis BAE Hawk 109 dan BAE Hawk 209. Catatan:
Pangkalan Udara Roesmin Nuryadin berada di satu lokasi dengan Bandar Udara
Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.
Bae Hawk TNI AU
Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II
8. Skadron
Udara 15, berpangkalan di Pangkalan Udara Iswahyudi, Maospati-Magetan, Jawa
Timur. Mengoperasikan pesawat jet latih-tempur KAI T-50i Golden Eagle
.
T-50 TNI AU
Pangkalan Udara Iswahyudi
9. Skadron
Udara 16, berpangkalan di Pangkalan Udara Roesmin Nuryadin, Pekanbaru, Riau.
Mengoperasikan pesawat jet tempur-sergap General Dynamics F-16C/D Block 25
upgrade
Catatan:
Pangkalan Udara Roesmin Nuryadin berada di satu lokasi dengan Bandar Udara
Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.
F-16 TNI AU
Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II
10. Skadron
Udara 31, berpangkalan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta.
Mengoperasikan pesawat angkut berat Lockheed C-130H-30 Hercules dan Lockheed
L-100-30 Hercules
C-130 TNI AU
Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma