Hizbut Tahrir Indonesia di Bubarkan , Ini Dia Reaksi HTI !!








Setelah sebelumnya Pemerintah memutuskan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, DPD Hizbut Tahrir Indonesia Sumatera Utara (HTI Sumut) menilai
pembubaran organisasinya tidak tepat.





Soal tudingan anti-pancasila yang dinyatakan oleh pemerintah,
itu dibantah oleh HTI Sumut.





"Belum pernah ada statemen dari HTI yang menyebutkan ingin
membubarkan NKRI ini. Boleh dilihat dan dicari dimanapun," kata Ketua HTI
Sumut, Irwan Said lewat sambungan telepon kepadaTribun-medan.com, Senin (8/5/2017) sore.





Irwan mengatakan, tidak semudah itu pemerintah membubarkan
organisasi berbasis Islam ini. Apalagi, HTI tak pernah melakukan tindakan yang
melanggar hukum.





"Kalau dibilang ingin membubarkan NKRI atau melawan negara,
yang lebih tepat saya rasa OPM (Organisasi Papua Merdeka). Itu nyata dan jelas.
Kenapa itu tidak dibubarkan? Yang harus dibubarkan itu OPM," kata Irwan.





Untuk melakukan pembubaran organisasi, katanya, haruslah melalui
prosedur yang ada. Jika ingin dibubarkan, lanjut Irwan, haruslah melalui sidang
di pengadilan.





"Kami belum ada mengambil langkah inisiatif. Kami serahkan
masalah ini kepada pimpinan pusat. Di sana kan ada tim hukumnya," ungkap
Irwan.





Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan
yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI).





Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto
menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang
panjang.





"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang,
mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara
Pancasila," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta
Pusat, Senin (8/5/2017).





Dalam keputusan ini, Wiranto memaparkan 3 (tiga) alasan
pemerintah membubarkan HTI.





Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan
peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai
tujuan nasional.





Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah
bertentangan dengan azaz, ciri, dan tujuan yang berdasarkan ideology Pancasila
dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang diatur di dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.





Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan
benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta membahayakan keutuhan NKRI.





"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap
aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas
untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto.





Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian
dan pejabat lainnya.(*)








Share this

Related Posts

close