Menanti-Nanti Vonis Sidang Ahok







Kepolisian
Daerah Metro Jaya akan menggelar tactical wall game (TWG) untuk pengamanan
sidang pembacaan vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,
di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.





Kepala
Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatalam,
dalam sidang itu kepolisian akan menerapkan empat ring pengamanan. "Ring
satu itu terdapat di dalam ruang sidang, ring dua terdapat di luar sidang tapi
masih di dalam gedung, ting tiga terdapat di area gedung Kementan, dan ring
empat di simpul-simpul jalan di luar," kata Iwan saat ditemui di
Kementerian Pertanian, Senin, 8 Mei 2017.







Iwan menjadi kepala pengamanan objek,
sementara kepala pengendali  oleh Kepala
Biro Operasional. Selain di sekitar lokasi sidang, pengamanan juga dilakukan di
beberapa objek vital lain, yaitu mal dan kantor pemerintahan. Beberapa yang
ikut mendapat perhatian adalah Cilandak Town Square, blok M , Pondok Indah
Mall, hingga kantor Kejaksaan.
 









Iwan mengatakan, dari informasi intelejen
yang ia terima, sidang besok mempunyai potensi konflik. "Dimungkinkan hal
ini putusan, bisa saja menimbulkan ada yang tidak puas dan yang puas. Oleh
sebab itu, kami mempersipakan betul pengamanan semaksimal mungkin terutama di
dalam ruang sidang," kata Iwan.
 









Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, akan ada 13
ribu personel kepolisian dalam pengamanan besok. Jumlah ini lebih dari empat
kali lipat jumlah personel pengamanan dalam sidang-sidang sebelumnya.




























Argo mengatakan telah mengetahui
pemberitahuan adanya rencana pergerakan massa aksi di Kementerian Pertanian
besok. "Pemberitahuannnya ada 5.000 (lima ribu) orang akan datang. Itu
dari pihak yang kontra dengan Ahok," kata Argo.
Ahok menjalani
sidang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok
dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan
Seribu pada 2016. Oleh jaksa penuntut umum, Ahok dituntut dengan pasal mengujar
kebencian terhadap satu golongan dan dituntut dengan hukuman penjara satu tahun
dengan masa percobaan dua tahun. 



Share this

Related Posts

close