FIX , Inilah Vonis Sidang Pengadilan Ahok !!







Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin
Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun
penjara dan ditahan dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di auditorium
Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).  
Majelis hakim
berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. Majelis
hakim juga menilai kasus yang menimpa Ahok murni merupakan kasus pidana dan
sama sekali tak berkaitan dengan masalah kebinekaan, seperti yang disampaikan
pembela dalam pembelaaanya. Majelis hakim juga tidak melihat alasan pembenar
dan alasan pemaaf bagi terdakwa.





Hal yang memberatkan,
antara lain terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan hal yang meringankan,
antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.  
Sebelumnya, tim
jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono menuntut Ahok dituntut 1
tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus dugaan penodaan agama.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono
dalam lanjutan sidang yang berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian,
Kamis (20/4) pagi.





Jaksa berpikir terdakwa
Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam
dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal
156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di
Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51. 
Menurut JPU, Ahok telah
membuat pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan
rakyat Indonesia sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.





"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana
penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Menetapkan saudara Basuki
Tjahaja Purnama dibebani biaya perkara Rp 10.000," ujar Ali Mukartono.








Share this

Related Posts

close