Fungsi Negara dalam Bela Negara











Fungsi Negara
Dalam Kaitannya Dengan Upaya Bela Negara




Permbaca pasti
tidak berkenan ketika barang berharga dan yang sangat disayanginya diganggu
atau diambil alih oleh orang lain tanpa ijin terlebih dahulu. Apalagi masalah
wilayah suatu Negara pasti rakyat atau warganya akan berusaha sekuat tenaga dan
kemampuannya untuk dapat mempertahankan dari Ancaman Terhadap Kedaulatan Negara.
Keutuhan wilayah suatu Negara sangat penting karena wilayah Negara digunakan
sebagai tempat hidup warganya. 
.Dapat dibayangkan seperti apa kehidupan orang tanpa memiliki Negara. 




Thomas Hobbes
pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya Negara seperti berikut :




“ Manusia
merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan “Perang
manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes).





Dari uangkapan
Thomas Hobbes tersebut dapat dibayangkan betapa dalam kehidupan jauh dari
ketentaraman dan kedamaian , dimana-mana timbul pertengkaran dan kekacauan
mewarnai setiap sudut kehidupan. Manusia dalam kehidupannya memerlukan rasa
aman, damai, dan tertib sehingga dapat menjalankan aktivitas kesehariannya
dengan baik. Untuk itu diperlukan suatu Negara. Jadi, keberadaan Negara sangat
penting bagi rakyat (warga Negara) sehingga wajar rakyat akan marah ketika Negara
diganggu oleh pihak lain . Lebih-lebih jika pihak lain itu bermaksud merebut
atau menguasai Negara kita, maka kita sebagai warga Negara Indonesia tentu tidak
akan membolehkannya. Dengan pernyataan lainm warga Negara akan melakukan bela Negara
untuk mempertahankan kedaulatan. Oleh karena itu melakukan bela Negara penting
dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesia , yakni untuk mempertahankan Negara
dari berbagai ancaman, untuk menjaga wilayah Negara, merupakan panggilan
sejarah , dan merupakan kewajiban setiap warga Negara.





Warga Negara melakukan
bela Negara sebagai perwujudan adanya kepentingan timbal balik dengan Negara.
Dalam kaitan ini setidaknya Negara memiliki 4 macam fungsi penting seperti
dinyatakan oleh Miriam Budiharjo (1986).







Keempat fungsi
penting Negara tersebut merupakan fungsi minimum seperti dikemukakan berikut
ini :



1. Fungsi
penertiban (Law and Order). 



Penertiban
harus dilakukan agar tujuan bersama suatu Negara dapat tercapai dan meniadakan
adanya bentrokan-bentrokan dalam masyarakat suatu Negara. Dalam hal ini
penertiban ditujukan kepada Negara dalam kondisi stabil. Dengan pernyataan
lain, Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.


2. Fungsi
kesehjahteraan dan kemakuran





Rakyat harus
ikut campur tangan dan bersatu padu serta berperan aktif dalam mencapai
kesehjahteraan dan kemakmuran bersama.


3. Fungsi
pertahanan. 





Dalam hal ini Negara
harus menjaga kemungkinan serangan dari luar dan hal ini bias dilakukan dengan
dilengkapi alat-alat untuk pertahanan Negara.


4. Fungsi
keadilan. 





Untuk hal ini
dilaksanakan melalui badan-badan keadilan.





Lebih lanjut
dinyatakan keempat fungsi Negara seperti dituliskan itu merupakan fungsi
minimum artinya fungsi Negara bias berkembang lebih luas lagi sesuai dengan tujuan
yang hendak dicapai oleh suatu Negara. Dengan demikian fungsi Negara sesuai
dengan tujuan yang hencak dicapai suatu Negara. Kedual hal ini mempunyai
hubungan timbal-balik yang saling berkaitan satu sama lain. Di antara keempat
fungsi Negara, fungsi pertahanan dan keamanan (ketertiban) memiliki korelasi
riil dengan upaya bela Negara. Fungsi pertahanan Negara dimaksudkan untuk
menjaga dan mempertahankan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar.
Itulah sebabnya untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan kuat
dilengkapi dengan alat-alat pertahanan Negara yaitu Tentara Nasional Indonesia
(TNI) , dan perlengkapannya. TNI terdiri dari Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat (TNI AD), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Di Era Globalisasi ini TNI
telah melakukan upaya untuk memperkuat pertahanan Negara dengan melengkapi
peralatan persenjataan canggih yang dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata
(alutsista).




Share this

Related Posts

close