Pengertian Bela Negara Indonesia










Pengertian Bela Negara Indonesia 




Di antara pembaca barangkali ada yang bertanya-tanya:
Apa yang disebut negaara dan seperti apa wujud suatu Negara hingga perlu untuk
dibela? Untuk menjawab pertanyaan seperti itu diperlukan pemahaman. Mengapa
demikian ? Negara bersifat abstrak sehingga tidak dapat kita lihat atau diraba
wujudnya. Untuk mengetahui wujud Negara dapat ditelusuri  dari unsur-unsur Negara seperti penduduk,
wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur inilah yang perlu dibela setiap
warga Negara yang bersangkutan.




Sebelum melakukan langkah-langkah yang lebih jauh
untuk melakukan upaya bela Negara, setiap warga Negara terlebih dahulu perlu
memahami pengertian yang sebenar-benarnya tentang bela Negara. Dengan pemahaman
yang benar tentang arti atau pengertian konsep bela Negara dengan segala
aturannya, maka diharapkan setiap warga Negara Indonesia tidak ada lagi
keraguan untuk melaksanakan bela Negara.





Konsep bela Negara disusun berdasarkan perangkat
perundangan dan petinggi suatu Negara. Konsep tersebut menyoal tentang patriotism
seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara berkaitan
dengan kepentingan dalam upaya-upaya mempertahankan eksistensi suatu Negara.
Konsep bela Negara secara umum diartikan sebagai upaya-upaya atau peran aktif warga terhadap negaranya, baik secara fisik  maupun non fisik. Secara fisik diartikan
sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang
mengancam keberadaan suatu Negara. Sementara itu secara non fisik konsep
tersebut diartikan sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa
dan negaranya baik melalui pendidikan, moral , social maupun demi peningkatan
kesehjahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. 



Secara lebih rinci pengertian tentang bela Negara seperti
diuraikan berikut ini :






  • Bela Negara
    merupakan suatu tekad , sikap dan tidakan warga Negara yang teratur ,
    menyeluruh, terpadu, dan berlanjut dengan dilandasi kecintaan pada tanah air
    Indonesia. Bela Negara wajib dilakukan setiap warga Negara Indonesia disertai
    adanya kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Kesaran bela Negara pada
    hakikatnya merupakaan kesediaan setiap warga Negara Indonesia untuk mau
    berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban untuk membela Negara.

  • Spektrum bela Negara sangat luas, dari yang paling
    halus sampai yang paling keras. Mulai dari hubungan baik ke sesama warga Negara
    sampai bersama untuk  
    menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Di Dalam konteks ini kesadaran untuk bela Negara mencakup
    perbuatan dan sikap yang terbaik bagi bangsa dan Negara .

  • Bela Negara juga mengandung pengertian sebagai suatu
    tekad, sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI
    (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
    dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara bukan
    semata-mata tugas TNI. Tetapi segenap warga Negara dengan
    kecintaan bela Negara yang disertai kemampuan
    dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara.







Dari persepsi yang demikian, dikembangkan pengertian
bela Negara oleh Basrie (1998) berikut ini : 





1. Periode 1945-1949





Periode ini adalah periode perang kemerdekaan
menghadapi ancaman dari Belanda. Pada periode ini bela Negara dipersepsikan
bahwa segenap warga Negara dinyatakan telah menuaikan hak dan kewajibannya
dalam bela Negara jika ia ikut serta dalam perang kemerdekaan, baik bersenjata
maupun tidak bersenjata.


2. Periode 1960-1966





Merupakan periode menghadapi berbagai ancaman dan
gangguan keamanan dalam negeri berupa pemberontakan seperti RMS, ANDI AZIZ,
DI/TII, PRRI/PERMESTA, G30/PKI, dan lain-lain. Selain itu pemerintah Indinesia
melalui sistem Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada periode ini masih harus
berjuang dalam pembebeasan Irian Barat (Papua) dan Dwikora . Warga Negara yang
telah ikut serta dalam kegiatan tersebut, baik langsung atau tidak langsung
dalam salah satu komponen kekuatan Hankam dinyatakan  telah menuaikan hak dan kewajiban dalam bela Negara.


3. Periode Orde Baru 





Era orde baru (Orba) adalah era pembangunan bagi
bangsa Indonesia., Pembangunan di masa orba bukannya nihil terhadap ancaman
yang dapat meruntuhkan keutuhan NKRI. Ternyata ancaman tersebut justru lebih
kompleks sifatnya dan bahkan hampir merata di seluruh aspek kehidupan bangsa.
Untuk menghadapi adanya ancaman yang sifatnya kompleks di masa Orba tersebut
bangsa Indonesia mengembangkan konsepsi Ketahanan Nasional guna mengendalikan
dan menghadapi segala bentuk ancaman terhadap Keutuhan NKRI. Ketahanan Nasional
pada hakekatnya adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat
menjamin kelangsungan hidupnya menyuju kejayaan bangsa dan Negara Indonesia.




Share this

Related Posts

close