Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) -
Bagi calon pegawai atau pelamar kerja, surat keterangan bebas narkoba yang
disingkat SKBN menjadi salahsatu berkas yang sangat penting, apalagi bagi yang ingin
melamar di instansi negeri. Tidak hanya bagi pelamar kerja, temyata sebagian perguruan
tinggi menjadikan surat keterangan bebas narkoba sebagai salahsatu persyaratan wajib ketika
daftar.
Oke pada artikel ini saya akan memberikan prosedur cara
membuat atau mengurus surat keterangan bebas narkoba, mulai dari tempat
pembuatannya, berkas yang harus disiapkan dan langkah-langkah pembuatannya-
Di mana SKBN bisa didapatkan?
SKBN dapat dibuat Rumah Sakit (RSUD, Puskesmas, atau RS
swasta) dan di Kantor
kepolisian setempat, yang mempunyai fasilitas tes uji narkoba. Bagi teman-teman yang hendak membuat SKBN di RSUD,
Puskesmas, RS atau kantor kepolisian sebaiknya bertanya dulu sebelum membuat,
karena tidak semua tempat tersebut menyediakan pelayanan uji narkoba. Biasanya
pengurusan surat keterangan bebas narkoba terdapat di kantor kepolisian tingkat
Polres dan Rumah Sakit tertentu. Berkas apa saja yang harus disiapkan?
Untuk berkas yang harus disiapkan sebagai berikut:
- Pas photo 4x6 3 lembar. latar belakang sesuai tanggal
lahir - KTP asli
- Photo Copy KTP 2 lembar
Bagaimana prosedur mengurus SKBN?
Untuk prosedur pengurusan surat keterangan bebas narkoba
bisa lihat langkah-langkah berikut (ulasan ini relatif bergantung pada kebijakan
masing-masing daerah atau perubahan kebijakan nasional). Kurang lebih
langkah-lngkahnya sebagai berikut:
Langkah Pertama
Siapkan pas foto ukuran 4 x 6 berwarna (latar foto
disesuaikan dengan tanggal lahir) sebanyak 2 lembar. KTP asli dan photo copy sebanyak 2
lembar
Langkah Kedua
Kemudian anda akan diminta sampel air seni Anda,
kira-kira ukuran 15 - 3 mililiter dalam sebuah wadah kecil yang akan diperiksa oleh dokter.
Langkah Ketiga
Kemudian dokter akan memberikan Anda sebuah alat yang
berisi 6 butir indikator, yaitu indikator AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC- Dalam
indikator tersebut terdahap 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas Narkoba
atau tidak- Jika pada saat alat tersebut dicelupkan dalam air seni Anda dan semua
indikator menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), maka Anda dinyatakan negatif Narkoba
(tidak mengandung Narkoba). Namun, jika indikatornya hanya terlampaui 1 garis saja,
maka Anda dinyatakan positif Narkoba (mengandung Narkoba, terjangkit) Tapi biasanya
hal ini dilakukan oleh Dokter Sendiri
Langkah Keempat
Setelah selesai uji narkobanya, kemudian petugas akan
mengetik hasil lab Anda dalam bentuk surat yang dinamakan Surat Keterangan Bebas
Narkoba (SKBN).
Langkah Kelima
Identitas yang tertera akan disesuaikan dengan KTP asli
Anda, dan alasan tujuan dari pengurusan SKBN Anda, misal untuk melamar kerja atau
pegawai negeri, atau mendaftar kuliah dan lainnya
Langkah Keenam
Setelah selesai, anda akan menerima printout SKBN yang
telah diberi cap dan tanda tangan petugas. Bila perlu Anda bisa mengcopy untuk
dilegalisir oleh petugas. Anda akan melakukan pembayaran tes uji narkoba sekitar Rp.
120-000,- (harga relatif tergantung tempat dan kebijakan).
Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
(SKBN) mudah bukan? Kalau kita tahu dan paham prosedurnya pasti kita tidak
akan merasa kesulitan. Nah itu saja untuk artikel Cara Membuat Surat Keterangan Bebas
Narkoba (SKBN), semoga bermanfaat.