Mudah !, Ini Dia Prosedur Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba









Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) -
Bagi calon pegawai atau 
pelamar kerja, surat keterangan bebas narkoba yang
disingkat SKBN menjadi salahsatu 
berkas yang sangat penting, apalagi bagi yang ingin
melamar di instansi negeri. Tidak 
hanya bagi pelamar kerja, temyata sebagian perguruan
tinggi menjadikan surat keterangan 
bebas narkoba sebagai salahsatu persyaratan wajib ketika
daftar. 




Oke pada artikel ini saya akan memberikan prosedur cara
membuat atau mengurus surat 
keterangan bebas narkoba, mulai dari tempat
pembuatannya, berkas yang harus disiapkan 
dan langkah-langkah pembuatannya-





Di mana SKBN bisa didapatkan?




SKBN dapat dibuat Rumah Sakit (RSUD, Puskesmas, atau RS
swasta) 
dan di Kantor
kepolisian setempat, yang mempunyai fasilitas tes uji narkoba. 
Bagi teman-teman yang hendak membuat SKBN di RSUD,
Puskesmas, RS atau kantor 
kepolisian sebaiknya bertanya dulu sebelum membuat,
karena tidak semua tempat 
tersebut menyediakan pelayanan uji narkoba. Biasanya
pengurusan surat keterangan 
bebas narkoba terdapat di kantor kepolisian tingkat
Polres dan Rumah Sakit tertentu. 
Berkas apa saja yang harus disiapkan?






Untuk berkas yang harus disiapkan sebagai berikut:







  1. Pas photo 4x6 3 lembar. latar belakang sesuai tanggal
    lahir

  2. KTP asli

  3. Photo Copy KTP 2 lembar








Bagaimana prosedur mengurus SKBN?




Untuk prosedur pengurusan surat keterangan bebas narkoba
bisa lihat langkah-langkah 
berikut (ulasan ini relatif bergantung pada kebijakan
masing-masing daerah atau 
perubahan kebijakan nasional). Kurang lebih
langkah-lngkahnya sebagai berikut:








Langkah Pertama




Siapkan pas foto ukuran 4 x 6 berwarna (latar foto
disesuaikan dengan tanggal lahir) 
sebanyak 2 lembar. KTP asli dan photo copy sebanyak 2
lembar








Langkah Kedua




Kemudian anda akan diminta sampel air seni Anda,
kira-kira ukuran 15 - 3 mililiter dalam 
sebuah wadah kecil yang akan diperiksa oleh dokter.






Langkah Ketiga



Kemudian dokter akan memberikan Anda sebuah alat yang
berisi 6 butir indikator, yaitu 
indikator AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC- Dalam
indikator tersebut terdahap 2 garis 
putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas Narkoba
atau tidak- Jika pada saat alat 
tersebut dicelupkan dalam air seni Anda dan semua
indikator menunjukkan angka 2 (garis 
kedua terlampaui), maka Anda dinyatakan negatif Narkoba
(tidak mengandung Narkoba). 
Namun, jika indikatornya hanya terlampaui 1 garis saja,
maka Anda dinyatakan positif 
Narkoba (mengandung Narkoba, terjangkit) Tapi biasanya
hal ini dilakukan oleh Dokter 
Sendiri





Langkah Keempat




Setelah selesai uji narkobanya, kemudian petugas akan
mengetik hasil lab Anda dalam 
bentuk surat yang dinamakan Surat Keterangan Bebas
Narkoba (SKBN).






Langkah Kelima




Identitas yang tertera akan disesuaikan dengan KTP asli
Anda, dan alasan tujuan dari 
pengurusan SKBN Anda, misal untuk melamar kerja atau
pegawai negeri, atau mendaftar 
kuliah dan lainnya






Langkah Keenam




Setelah selesai, anda akan menerima printout SKBN yang
telah diberi cap dan tanda 
tangan petugas. Bila perlu Anda bisa mengcopy untuk
dilegalisir oleh petugas. Anda akan 
melakukan pembayaran tes uji narkoba sekitar Rp.
120-000,- (harga relatif tergantung 
tempat dan kebijakan).





Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
(SKBN) mudah bukan? 
Kalau kita tahu dan paham prosedurnya pasti kita tidak
akan merasa kesulitan. Nah itu saja 
untuk artikel Cara Membuat Surat Keterangan Bebas
Narkoba (SKBN), semoga 
bermanfaat.







Share this

Related Posts

close