Ancaman Terhadap Kedaulatan Negara
Setiap ancaman terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia mesti diberantas. Segala bentuk ancaman sekecil apapun harus dihancurkan. NKRI harus dibela sampai titik darah penghabisan. Siapa yang harus membela NKRI ? Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan bela negara. Sebelum melakukan aksi bela negara. Warga Negara perlu mengetahui lebih lanjut tentang pengertian , jenis ancaman terhadap kedaulatan NKRI, dan solusi untuk mengatasi ancaman dimaksud.
Pengertian ancaman di dalam konteks ini yaitu merujuk kepada setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang membahayakan kedaulatan negara Indonesia, Keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Beberapa bentuk ancaman terhadap kedaulatan, keutuhan, dan kestabilan negara dikemukakan berikut ini :
1. Ancaman Militer
Ancaman Militer yakni
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dengan terorganisir yang dinilai
dapat mengancam kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI , dan keselematana
segenap bangsa. Ancaman militer menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002.
bentuknya dapat bermacam-macam yaitu :
- Agresi berupa
penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara,
keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa - Pelanggaran wilayah
yang dilakukan oleh Negara lain, yaitu menggunakan kapal dan pesawat non
komersial - Spionase yang
dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer - Sabotase untuk merusak
instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan
keselamatan bangsa - Aksi terror bersenjata
yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerjasama dengan
terorisme dalam negeri - Pemberontak bersenjata
- Perang saudara yang
terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata
lainnya.
Contoh ancaman militer
terhadap bangsa Indonesia seperti berikut :
- agresi Belanda II
Yogyakarta - Konflik Perbatasan
Negara
2. Ancaman Non-Militer
Ancaman non militer yakni berbentuk ancaman yang tidak menggunakan
kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan mengganggu kehidupan berbangsa dan
bernegara atau dapat membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan
keselamatan segenap bangsa Indonesia. Untuk menanggulangi ancaman non-militer
terhadap NKRI perlu melibatkan segenap warga Negara Indonesia melakukan upaya
bela Negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Contohnya aksi
radikalisme, konflik komunal , terorisme, gerakan separatis, kejahatan lintas Negara,
perdagangan narkoba, dan obat terlarang lainnya, kegiatan imigrasi gelap,
gangguan keamanan, perusakan lingkunganm bencana alam dan lain-lain. Mengapa
kegiatan-kegiatan ini dikategorikan sebagai bentuk ancaman terhadap keutuhan
dan kedaulatan NKRI ?.
Aksi Radikalisme
adalah bentuk ancaman non-militer yang dapat merongrong NKRI terutama yang
dilatarbelakangi primordial etnis, ras , agama, dan ideology di luar pancasila
baik yang berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan
di luar negeri. Konflik Komunal yang bersumber pada masalah social ekonomi jika
dibiarkan akan dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama , maupun ras/keturunan
dalam skala yang lebih luas. Kondisi demikian berdampak pada ketidakstabilan
kondisi dalam masyarakat sehingga dapat menggangu keamanan dan ketertiban Negara.
Terorisme terutama terorisme internasional dengan jaringan lintas Negara yang
berpusat di luar negeri kemudian menjalankan aksinya di Indonesia yang
mengakibatkan bahaya dan menggangu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban Negara.
Gerakan separatism yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan
separatis bersenjata akan mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
Kejahatan lintas Negara seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan
bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan obat terlarang, dan
bentuk-bentuk kejahatan terorganisir lainnya. Kegiatan imigrasi gelap
menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke Negara lain.
Gangguan keamanan baik keamanan wilayah laut, udara , maupun darat perlu
dicegah. Gangguan kemanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan
yang dilakukan oleh kapal-kapal Negara asing secara illegal di wilayah perairan
Indonesia, pencemaran, dan perusakan ekosistem perlu kita cegah atau
ditanggulangi. Gangguan keamanan wilayah udara Indonesia seperti pembajakan
udara, pelanggaran wilayah udara dan terorisme melalui jalur transportasi
udara. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutal illegal,
pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) harus ditanggulangi karena
menggangu kenyamanan rakyat. Terjadinya bencana alam dan dampaknya harus pula
segera ditanggulangi demi keselamatan bangsa Indonesia, seperti gempa bumi ,
terjadinya erupsi/gunung meletus, tanah longsor