Perlukah adanya Wajib Militer di Indonesia ?










Perlukah adanya Wajib
Militer di Indonesia ?



Setiap kali pembicaraan
masalah Bela Negara dilakukan yang terjadi yaitu selalu saja hal itu dikaitkan
dengan wajib militer (wamil). Pada hal itu di dalam masyarakat terdapat
pandangan yang tidak sama alias berbeda mengenai bela Negara. Setidaknya ada 2
pandangan mengenai bela Negara yakni sebagian masyarakat berpandangan bela
Negara sama dengan wajib militer. Sebagian masyarakat lainnya berpandangan
wajib militer merupakan salah satu contoh kongkrit dari bela Negara. Penulis
sendiri berpandangan bahwa wajib militer (wamil) adalah salah satu contoh
perwujudan dari bela Negara. Tapi yang jelas ada kaitan sangat erat antara bela
Negara dan wajib militer. Suatu kenyataan di beberapa Negara lain telah
mengimplementasikan bela Negara ke dalam wajib militer. Sedangkan Indonesia
sampai detik ini bela Negara belum diimplementasikan ke dalam wajib militer.
Persoalannya, masyarakat Indonesia seperti trauma begitu mendengar kata wajib
militer disebutkan. Mengapa begitu ? 







Masyarakat Indonesia pernah merasakan
betapa sangat mengerikan akan adanya kejadian kekerasan militer di masa Orba.
Wajib militer dipersepsikan negative sebagai tindakan militerisasi dalam
politik atau masuknya militer dalam politik. Pemahaman tersebut menyebabkan
timbul pro dan kontra setiap kali muncul wacana kemungkinan diberlakukannya
wajib militer di Indonesia. Sebenarnya wajib militer bukan dimaksudkan untuk
menciptakan ruang bagi bagi masuknya militer dalam kehidupan politik dan
kehidupan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi kebijakan wajib militer untuk
setiap warga Negara dipandang langkah yang sangat tepat bagi upaya mengamankan
Negara dari ancaman atau serangan musuh yang bermaksud meruntuhkan NKRI. Tetapi
kenyatannya hal itu masih sulit diwujudkan di Indonesia.





Di era reformasi sekarang
ini penerapan wajib militer masih diwarnai pro dan kontra ditengah masyarakat
Indonesia. Bangsa Indonesia terlanjur menciptakan persepsi negative terhadap
hal itu. Pada hal jika dipahami dengan benar dan disikapi dengan bijaksana
wajib militer sangat baik dilaksanakan di Indonesia. Kita bias mengaca pada
Negara demokratis mereka menerapkan wajib militer bagi warga negaranya. Hal itu
karena wajib militer adalah sarana yang sangat baik untuk melindungi Negara
dari berbagai ancaman dan untuk lebih meningkatkan solidaritas antarkomponen
bangsa.





 Beberapa Negara yang telah menerapkan wajib
militer bagi warga negaranya :






  1. Aljazair

  2. Angola

  3. Austria

  4. Brazil

  5. Bolivia

  6. Chili

  7. Eritrea

  8. Estonia

  9. Finlandia

  10. Georgia

  11. Iran

  12. Israel

  13. Korea Selatan

  14. Korea Utara

  15. Kroasia

  16. Kuba

  17. Kuwait

  18. Malaysia

  19. Mesir

  20. Myanmar

  21. Singapura

  22. Turki

  23. Swiss

  24. Taiwan

  25. Thailand

  26. Venezuela

  27. Norwegia

  28. Belarus

  29. Kazakhstan

  30. Armenia

  31. Moldova

  32. Uzbekistan

  33. Paraguay

  34. Polandia

  35. Romania

  36. Seychelles

  37. Siprus

  38. Suriname

  39. Suriah

  40. Swedia

  41. Ukraina

  42. Yunani

  43. Rusia

  44. Vietnam





Gagasan penyelenggaraan
wajib militer di Indonesia era reformasi telah dicoba dengan digulirkannya RUU
Komponen Cadangan (RUU Komcad). Hingga saat ini RUU Komcad tersebut masih dalam
masa pembahasan antara pemerintah dan DPR sehingga belum menjadi UU. Lebih
lanjut dikemukakan bahwa sedianya pasukan Komcad di bentuk untuk memperbesar
dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI sebagai komponen utama dalam upaya
pertahanan Negara. Dalam RUU Komcad disebutkan yang wajib mengikuti
wamil/komcad yaitu WNI seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2).






Pasal 8 ayat (1) Pegawai
Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib
menjadi anggota komponen Cadangan. Ayat (2) mantan prajurit TNI yang telah
memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi anggota Komponen cadangan.
Ayat (3) warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atyau buruh dan
mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat secara
sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan
persyaratan dan kebutuhan. 





Share this

Related Posts

close